Iklan
Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda
JAKARTA, KOMPAS-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan kepada terpidana kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (11/5/2018).
Majelis hakim, yang diketuai Akhmad Jaini, mengabulkan permintaan jaksa untuk menunda pembacaan tuntutan karena ada kondisi teknis. βAda kendala teknis sehingga kami minta persidangan ditunda tanggal 18 Mei,β ujar salah satu jaksa penuntut umum, Anita Dewayani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.