logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang Tuntutan Aman...
Iklan

Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda

Oleh
M Ikhsan Mahar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/15MCK4ILWAjL7X6csSeTaiJcDMI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_21463564_135_0.jpeg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Tim Gegana melintas di depan bekas ledakan bom di Pos Polisi jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

JAKARTA, KOMPAS-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan kepada terpidana kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (11/5/2018).

Majelis hakim, yang diketuai Akhmad Jaini, mengabulkan permintaan jaksa untuk menunda pembacaan tuntutan karena ada kondisi teknis. ”Ada kendala teknis sehingga kami minta persidangan ditunda tanggal 18 Mei,” ujar salah satu jaksa penuntut umum, Anita Dewayani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Editor:
Bagikan