MK Tak Kabulkan Uji Materi UU Parpol
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang diajukan oleh Yahya Karomi, kader Partai Persatuan Pembangunan asal Cilacap, Jawa Tengah. Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan tersebut.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 23 Ayat (2) dan Ayat 3 UU Nomor 2/2011, serta Pasal 24 UU No 2/2008. Ketiga pasal itu dijadikan dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengambil keputusan untuk mengesahkan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Hal tersebut merugikan kepentingan Pemohon yang merupakan anggota sah dari Partai tersebut, akibat pelaksanaan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menyebabkan adanya konflik internal partai politik terkait keabsahan kepengurusan DPP PPP. Pasal tersebut juga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kader-kader parpol untuk meneruskan karir politiknya.