Iklan
Sistem Informasi Cegah Kegandaan Caleg
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mewajibkan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 mengunggah data syarat pencalonan dalam sistem informasi pencalonan atau silon. Sistem informasi ini dibutuhkan untuk mencegah potensi munculnya kegandaan pencalonan lintas daerah pemilihan ataupun lintas partai politik.
Dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif disebutkan bahwa data pengajuan dan dokumen syarat bakal calon sudah harus diunggah sebelum parpol menyerahkan dokumen persyaratan administratif ke KPU. Proses unggah dokumen dan memasukkan data ke Silon sudah bisa dilakukan 30 hari sebelum masa pengajuan sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.