logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetya Novanto: Perlawanan Ide ...
Iklan

Setya Novanto: Perlawanan Ide Yunadi

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uOT8G5ILVfwX24G8KvonlJHdgMg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180425_ENGLISH-SETYA-NOVANTO_A_web-1.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Ketua DPR Setya Novanto tampak pasrah setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan pula membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

JAKARTA, KOMPAS - Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan terpidana perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Setya Novanto, menyatakan, sejumlah langkah perlawanan terhadap proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan ide kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Novanto pun memberikan contoh, antara lain pelaporan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait pencekalan Novanto ke luar negeri hingga pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menunda pemeriksaan terhadap Novanto.

Novanto mengungkapkan hal ini dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4/2018). Jaksa penuntut umum menghadirkan Novanto sebagai saksi untuk terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK yaitu dokter Bimanesh Sutarjo.

Editor:
Bagikan