logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊYunadi yang Tidak Menepati...
Iklan

Yunadi yang Tidak Menepati Janji

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hWQNMqqPLBSIMwbHuP2HAfpsOI4=/1024x624/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180405AIC10-8.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa kasus perintang penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi, bersama penasihat hukumnya, menyimak keterangan saksi perawatan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti, saat berlangsung sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupi Jakarta, Kamis (5/4/2018). Sidang berisi agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

Sejak awal persidangan dengan terdakwa Yunadi dimulai pada awal Februari 2018, suasana sidang yang dihadiri sedikit pengunjung tak pernah sepi. Sikap keras kepala Yunadi, didukung tim kuasa hukumnya, kadang membuat para jaksa hingga majelis hakim tidak kuasa menahan emosi.

Untuk kedua kalinya setelah peristiwa pada putusan sela, 5 Maret 2018, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengangkat palu dan mengetuknya dengan keras. Suara Zuhri yang biasanya tenang mendadak meninggi.

Editor:
Bagikan