logo Kompas.id
Politik & HukumPemahaman Penegak Hukum...
Iklan

Pemahaman Penegak Hukum terhadap Kasus Anak Masih Minim

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A2aEUnvBRPP1aOWbdCFcr7uAzlw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-17-at-21.01.17.jpeg
DEONISIA ARLINTA UNTUK KOMPAS

Monika (55) memeluk cucunya seusai ritual pembasuhan kaki dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-54 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten, Selasa (17/4/2018). Dalam ritual ini, setidaknya ada sekitar 80 pasang ibu dan anak yang terlibat di LPKA ini. Secara serentak, ritual ini juga dilakukan sekitar 1.000 anak di semua LPKA di seluruh Indonesia.

PALEMBANG, KOMPAS — Jumlah aparat penegak hukum yang  mengerti tentang penanganan kasus anak di Indonesia masih minim. Diperlukan pelatihan bagi aparat penegak hukum, termasuk pemangku kepentingan, agar penanganan kasus tepat.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi, dalam diskusi publik ”Penguatan Koordinasi Antarlembaga Penegak Hukum” yang digelar Kedutaan Besar Denmark dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) di Palembang, Selasa (17/4/2018), mengatakan, saat ini hanya ada 2.000 aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, hakim, hingga jaksa, dan pekerja sosial yang mendapatkan sertifikat terkait penanganan kasus yang melibatkan anak.

Editor:
Bagikan