logo Kompas.id
Politik & HukumBareskrim Polri Kembalikan...
Iklan

Putusan Praperadilan

Bareskrim Polri Kembalikan Kapal

Oleh
Iksan Mahar
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/Zf7MZeK8qTJv980ZTyTgogDMyrY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_11929318_6_1.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang Praperadilan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jak-Sel), Senin (9/2) menggelar sidang gugatan praperadilan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sidang di pimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Kedua pihak -- pihak pemohon Budi Gunawan (kiri) dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (kanan)-- menghadiri sidang ini dengan diwakili para kuasa hukumnya. Sidang Praperadilan ini menjadi contoh untuk sidang praperadilan lainnya, termasuk penyitaan kapal pesiar oleh Polri baru-baru ini. 

JAKARTA, KOMPAS-Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI akan menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018), yang menganggap tidak sah penyitaan kapal pesiar Equanimity.

”Kami patuhi perintah PN Jakarta Selatan untuk segera kembalikan kapal pesiar kepada Equanimity Cayman Ltd,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Rudy Heriyanto, Selasa malam di Jakarta.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Bareskrim Polri Kembalikan Kapal".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...