logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenegakan Hukum Tetap Jaga HAM
Iklan

Penegakan Hukum Tetap Jaga HAM

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iddS866M_xuN4H8kuNZKHziLSus=/1024x695/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_27712236_12_0.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Didampingi Wakil Ketua Pansus RUU tentang perubahan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra (kiri), Ketua Pansus M Syafii menyambut kedatangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ruang rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12). Dalam rapat tersebut diserahkan Daftar Inventaris Masalah dan pengesahan keanggotaan panja.Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)14-12-2016

JAKARTA, KOMPAS - Penguatan kewenangan aparat dalam penegakan hukum kasus terorisme diharapkan tetap menjaga hak asasi manusia terduga pelaku aksi teror. Selama ini, aparat keamanan dinilai masih menggunakan kekerasan dalam kasus terorisme.

Berdasarkan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap penanganan tindak pidana terorisme di 10 provinsi ditemukan tindakan yang diduga mengabaikan penegakan HAM. Tindakan itu, kata komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, di antaranya, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, penyiksaan, sulitnya akses kuasa hukum atau keluarga, dan hak mendapatkan informasi keberadaan terduga.

Editor:
Bagikan