logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDokter Bisa Tolak Keinginan...
Iklan

Dokter Bisa Tolak Keinginan Pasien

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eFS0Qy8IFfZywe5txrKpNVvsIyk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-16-at-20.42.53.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani

JAKARTA, KOMPAS - Dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memiliki kewenangan untuk menolak keinginan pasien dengan syarat tertentu. Terlebih lagi, jika keinginan tersebut diduga tidak sesuai prosedur yang bisa berimplikasi hukum pada pasien tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Hafil Budianto Abdulgani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/4/2018). Hafil dihadirkan bersama istri Setya Novanto, Deisti Astriani, dan karyawan RS MPH, Putra Rizky Romadhona, sebagai saksi bagi terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo.

Editor:
Bagikan