logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMantan Koruptor Tetap Dilarang...
Iklan

Mantan Koruptor Tetap Dilarang Menjadi Caleg

Oleh
A Ponco Anggoro
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Yea7iH7BTZGrlcApkfOQjmCgVuk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_3233109_9_0.jpeg
Kompas

Warga melintas di depan tripleks bertuliskan koruptor yang dimasukkan dalam jeruji besi di terowongan Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2013).  (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS  -  Komisi Pemilihan Umum tetap berupaya meyakinkan Komisi II DPR dan pemerintah untuk menyetujui larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD saat pemilihan umum. Terkait hal itu, dua opsi disiapkan oleh KPU. Namun, jika dari dua opsi tersebut DPR dan pemerintah tetap menolaknya, besar kemungkinan KPU tetap mengaturnya.

Selama ini larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg dapat disebut terobosan karena ketentuan itu tak diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor:
Bagikan