Hakim Tak Terikat pada Pledoi Novanto
JAKARTA, KOMPAS - Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan terdakwa Setya Novanto memiliki kebebasan mempertimbangkan segala bukti dan fakta persidangan. Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Novanto dan penasihat hukumnya bukan merupakan keterangan yang mutlak mengikat hakim. Majelis hakim akan mempertimbangkan secara menyeluruh guna melihat apakah perbuatan pidana itu terbukti atau tidak.
Pengajar filsafat hukum Universitas Bina Nusantara, Shidarta, Sabtu (14/4/2018), di Jakarta, mengatakan, pleidoi adalah hak terdakwa. Dalam menyampaikan pleidoi, terdakwa diberikan keleluasaan untuk menyampaikan hal-hal yang menyangkut kondisi pribadi, sosial, dan psikologinya. Sebab, pada dasarnya ketika seseorang menjadi terdakwa, yang dipertaruhkan tidak hanya status hukumnya, tetapi juga harkat dan martabatnya sebagai manusia.