logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPKPI Mendapat Nomor Urut 20...
Iklan

PKPI Mendapat Nomor Urut 20 sebagai Peserta Pemilu 2019

Oleh
DD08
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sgd9R3b3emL0mtG3FJngjdMv1HI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-13-at-11.52.42.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kanan) memberikan nomor urut 20 kepada Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Hendropriyono sebagai peserta Pemilu 2019, Jumat (13/4/2018) di Jakarta. PKPI dinyatakan resmi menjadi peserta Pemilu 2019 setelah gugatannya dikabulkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berhak mengikuti Pemilihan Umum 2019. Mereka mendapat nomor urut 20.

Rabu (11/4/2018), gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk seluruhnya. PTUN membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

Editor:
Bagikan