Iklan
PKPI Mendapat Nomor Urut 20 sebagai Peserta Pemilu 2019
JAKARTA, KOMPAS β Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berhak mengikuti Pemilihan Umum 2019. Mereka mendapat nomor urut 20.
Rabu (11/4/2018), gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk seluruhnya. PTUN membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.