logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKelebihan Daya Tampung hingga ...
Iklan

Kelebihan Daya Tampung hingga 600 Persen

Oleh
Jean Rizal Layuck
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-uU4MHuOI9w-48MGv_-86yaxlgk=/1024x720/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_27463257_87_0-1.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga binaan mempraktekan ketrampilan potong rambut di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang, Banten, Kamis (1/12). Selain pendidikan formal, beragam bekal ketrampilan juga diberikan kepada para penghuni lapas khusus anak tersebut untuk membekali mereka saat kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman di lapas.Kompas/Raditya Helabumi (RAD)01-12-2016foto lepas

MANADO, KOMPAS - Setiap penjara dan rumah tahanan di Indonesia telah melebihi kapasitas sehingga nyaris tidak dapat menampung  narapidana dan tahanan yang terus bertambah setiap tahun. Pertambahan narapidana dan tahanan setiap tahun mencapai 20.000 hingga 30.000 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengemukakan hal tersebut saat kunjungan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (9/4/2018). Yasonna didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulut Pondang Tambunan.

Editor:
Bagikan