Iklan
Gubernur Jambi Kembali Diperiksa
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin (9/4/2018). Upaya meminta keterangan terhadap Zumi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di sejumlah proyek yang ada di Jambi ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya Zumi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada 15 Februari 2018. Penetapan tersangka terhadap Zumi bersama Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dilakukan KPK melalui surat perintah penyidikan tanggal 24 Januari 2018.