Iklan
Ketua Kelompok Saracen Dihukum 10 Bulan Penjara
PEKANBARU, KOMPAS - Jasriadi (32), Ketua Organisasi Saracen, dihukum 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (6/4/2018). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Jasriadi 2 tahun penjara.
Dalam vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Asep Koswara dengan hakim anggota Martin Ginting dan Riska Widiana, Jasriadi dinyatakan tak terbukti menyebar ujaran kebencian dengan konten suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dapat menciptakan disintegrasi bangsa, sebagaimana opini yang terbentuk di media selama ini. Jasriadi juga tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah untuk membuat akun atau menyebarkan ujaran kebencian.