logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDigelar, Uji Publik Pelarangan...
Iklan

Digelar, Uji Publik Pelarangan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg

Oleh
DD06
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ScocwnNzdPW1jBhzazTxGEcmaSg=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180405_103756.jpeg
KELVIN HIANUSA

Uji publik rancangan PKPU peserta pemilu presiden dan pemilu legislatif, Kamis (5/4/2018), di KPU, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Uji publik ini ditujukan untuk menyaring pendapat masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu terkait peraturan itu.

KPU menyelenggarakan uji publik itu, Kamis (5/4/2018), di KPU, Jakarta. Uji publik membahas dua rancangan PKPU, antara lain pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, serta pencalonan peserta anggota DPR dan DPRD.

Editor:
Bagikan