logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Ada Usulan Gaji Presiden...
Iklan

Belum Ada Usulan Gaji Presiden Naik

Oleh
GAL/MHD/INA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Izx-ZrUCYclUhl0Tcm441cmI_wI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F414378_getattachment1d8a64d1-4e07-4630-8074-a55f8b2e884a405765.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Komisi II DPR mengadakan Rapat Kerja (raker) membahas tenaga honorer, revisi UU Aparatur Sipil Negara dan perangkat daerah bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2). Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (tengah) bersama Dirjen Otonomi daerah, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi Aparatur Sipil Negara hadir sebagai wakil pemerintah.Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)02-02-2017

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Senin (12/3), mengatakan, belum ada usulan dari pemerintah untuk menaikkan gaji presiden ataupun pejabat negara lainnya. Pemerintah memang sedang membahas rancangan peraturan pemerintah mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi pegawai negeri sipil, tetapi belum sampai merumuskan besarannya.

Sebelumnya, diberitakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi pegawai negeri sipil yang, antara lain, akan meningkatkan gaji PNS.  Dokumen RPP yang diunduh dari laman Kemenpan RB menyebutkan, PNS di pusat yang pada struktur gaji lama mendapat gaji Rp 4.272.486 hingga Rp 59.06.894, dalam sistem baru yang sedang digodok, akan menerima gaji Rp 6.053.158 hingga Rp 76.865.627.

Editor:
Bagikan