logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBawaslu Papua Tolak Gugatan...
Iklan

Bawaslu Papua Tolak Gugatan Pembatalan Penetapan Cagub John Wetipo

Oleh
Fabio Costa
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/igKvpngbpyDFwadEvgncV9HU7oM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG_20180310_102220_HDR.jpg
Kompas/Fabio Costa

Sidang putusan sengketa Pilgub Papua di Kantor Bawaslu Papua, Kota Jayapura, Sabtu (10/3).

JAYAPURA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum calon gubernur-wakil gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal dalam sidang sengketa di Jayapura, Sabtu (10/3). Hal ini terkait gugatan agar Komisi Pemilihan Umum Papua membatalkan penetapan calon gubernur John Wempi Wetipo karena dugaan ijazah palsu.

Dari pantauan Kompas, putusan ini dibacakan pimpinan sidang Ketua Bawaslu Papua Fegie Wattimena didampingi dua anggota, Anugrah Pata dan Yacob Paisei. Putusan dibacakan sekitar pukul 11.00 WIT di Aula Kantor Bawaslu Papua.

Editor:
Bagikan