logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyuap Bupati Kutai...
Iklan

Penyuap Bupati Kutai Kartanegara Didakwa Berikan Rp 6 Miliar

Oleh
RIANA A IBRAHIM
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_QfBlY3pDCQzJ339Dc0uEwljg-4=/1024x708/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180221antara-rita2.jpg
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kedua dari kanan), berswafoto dengan para pendukungnya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun didakwa telah menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan terima kasih karena sudah menerbitkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada perusahaannya.

”Terdakwa ini merupakan teman baik dari Syaukani Hasan Rais yang merupakan ayah Rita Widyasari. Terdakwa juga sudah mengenal Rita sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Lewat anak buahnya, terdakwa melakukan pendekatan kepada Rita agar izin lokasi yang dibutuhkannya segara diterbitkan,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3).

Editor:
Bagikan