Iklan
NU: Hukum Pertimbangkan Pemulihan Korban Pidana
MATARAM, KOMPAS β Selama ini, penegakan hukum pidana di Indonesia masih sangat berorientasi pada pelaku tanpa mempertimbangkan perlindungan korban ataupun pemulihan korban tindak pidana. Ulama Nahdlatul Ulama menilai, arah pembaruan hukum pidana yang memikirkan korban harus didorong sebagai salah satu sarana perbaikan hukum di masyarakat.
Para ulama yang menghadiri persidangan di Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (pembahasan persoalan keagamaan terkini terkait perundang-undangan), yang merupakan bagian dari Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11), membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.