logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊNU: Hukum Pertimbangkan...
Iklan

NU: Hukum Pertimbangkan Pemulihan Korban Pidana

Oleh
ANTONY LEE
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MB3hBkXxsrYTAS0yOGgCQsd-FOs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171124_114550.jpg
Kompas/Antony Lee

Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani (kedua dari kiri), berbincang dengan pimpinan sidang dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (pembahasan persoalan keagamaan terkini terkait perundang-undangan), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11). Sidang itu merupakan bagian dari Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang akan berlangsung hingga 25 November 2017.

MATARAM, KOMPAS β€” Selama ini, penegakan hukum pidana di Indonesia masih sangat berorientasi pada pelaku tanpa mempertimbangkan perlindungan korban ataupun pemulihan korban tindak pidana. Ulama Nahdlatul Ulama menilai, arah pembaruan hukum pidana yang memikirkan korban harus didorong sebagai salah satu sarana perbaikan hukum di masyarakat.

Para ulama yang menghadiri persidangan di Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (pembahasan persoalan keagamaan terkini terkait perundang-undangan), yang merupakan bagian dari Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11), membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor:
Bagikan