logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊYunus Menyanggupi Dana Rp 1,5 ...
Iklan

Yunus Menyanggupi Dana Rp 1,5 Miliar untuk Suap Panitera

Oleh
Madina Nusrat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x4OVlIjx8ym5pBJk8EmGZaUBWnw=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171116_153850.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Yunus Nafik, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, didakwa menyuap Tarmizi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebesar Rp 425 juta untuk memengaruhi keputusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11).

JAKARTA, KOMPAS β€” Yunus Nafik, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, disebut menyanggupi untuk menyediakan imbalan hingga Rp 1,5 miliar kepada panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Janji imbalan itu dia sanggupi jika sengketa perdata di pengadilan terkait memenangkan perusahaannya.

Kesanggupan Yunus menyediakan dana lumayan besar itu diungkapkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan terhadap Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11). Lebih lanjut Kresno menyampaikan, kesanggupan itu disampaikan Yunus kepada pengacaranya, Akhmad Zaini.

Editor:
Bagikan