logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMantan Anggota Komisi V DPR...
Iklan

Mantan Anggota Komisi V DPR Divonis 9 Tahun Penjara

Oleh
Madina Nusrat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O-OB5CsL5P4dUY0ZISktn3SAzpU=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171115_112218.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin (kiri), berbicara dengan salah satu anggota tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/11). Musa divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima imbalan Rp 7 miliar dari pengusaha kontraktor untuk pembangunan jalan di Maluku.

JAKARTA, KOMPAS β€” Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terdakwa penerima suap proyek dana aspirasi untuk pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Rabu (15/11), divonis 9 tahun penjara. Musa dinyatakan terbukti menerima imbalan dari kontraktor pembangunan jalan di Maluku.

Vonis hukuman itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada persidangan sebelumnya tim jaksa menuntut Musa pidana 12 tahun penjara.

Editor:
Bagikan