Iklan
Mantan Anggota Komisi V DPR Divonis 9 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS β Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terdakwa penerima suap proyek dana aspirasi untuk pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Rabu (15/11), divonis 9 tahun penjara. Musa dinyatakan terbukti menerima imbalan dari kontraktor pembangunan jalan di Maluku.
Vonis hukuman itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada persidangan sebelumnya tim jaksa menuntut Musa pidana 12 tahun penjara.