Iklan
Suap Panitera, Pengacara Pakai Rekening Tenaga Kebersihan
JAKARTA, KOMPAS β Menggunakan rekening bank tenaga kebersihan, Akhmad Zaini selaku pengacara mengirimkan uang suap Rp 25 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi untuk memengaruhi keputusan hakim terkait gugatan perdata yang melibatkan dua perusahaan. Uang suap yang ditransfer itu merupakan sebagai dari total imbalan yang diberikan sebesar Rp 425 juta.
Lewat suap tersebut, Zaini didakwa telah berusaha memengaruhi majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI), di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/11).