logo Kompas.id
Politik & HukumMusa Menilai Jaksa...
Iklan

sidang korupsi

Musa Menilai Jaksa Berspekulasi

Oleh
madina nusrat
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/0RdTUlEBtL64X18A7zYp_WuuMdo=/1024x858/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171108_132600.png
Kompas/Madina Nusrat

Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Rabu (8/11), menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya Musa dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap hingga Rp 7 miliar untuk proyek pembangunan jalan di Maluku.k

JAKARTA, KOMPAS --  Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terdakwa penerima suap proyek dana aspirasi untuk pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Rabu (8/11), menyatakan, keberatan terhadap tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jaksa telah mengarang cerita terhadap perkara saya,” kata Musa saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Musa Menilai Jaksa Berspekulasi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan