sidang korupsi
Musa Menilai Jaksa Berspekulasi
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171108_132600.png)
Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Rabu (8/11), menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya Musa dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap hingga Rp 7 miliar untuk proyek pembangunan jalan di Maluku.k
JAKARTA, KOMPAS -- Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terdakwa penerima suap proyek dana aspirasi untuk pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Rabu (8/11), menyatakan, keberatan terhadap tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jaksa telah mengarang cerita terhadap perkara saya,” kata Musa saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Musa Menilai Jaksa Berspekulasi".
Baca Epaper Kompas