Iklan
Perppu Ormas Bukan Solusi atas Masalah Ekstremisme dan Terorisme
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dinilai tidak bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Negara sudah memiliki aturan hukum untuk menindak persoalan itu, hanya saja tidak ada komitmen kuat untuk melaksanakannya.
Direktur The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf mengatakan, negara bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Namun, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan langkah yang tepat.