Persoalan Distribusi Pegawai Harus Segera Diatasi
JAKARTA, KOMPAS — Masalah ketimpangan distribusi pegawai di daerah masih menjadi hal pelik karena banyak aparatur sipil negara yang berpindah tempat setelah menerima surat keputusan pengangkatan. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Nasional berharap Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera disahkan agar masa penempatan pegawai bisa diatur dalam perjanjian kerja.
”Sampai sekarang itu belum ada karena PP-nya belum disahkan. Kami harap secepatnya disahkan karena keberadaan PPPK ini juga dapat menjawab persoalan ketimpangan distribusi pegawai di daerah. Persoalan distribusi di daerah yang paling utama kan tentu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di samping kebutuhan pegawai fungsional lainnya,” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional Muhammad Ridwan saat ditemui Kompas, Selasa (8/8).