logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBPJS Ketenagakerjaan dan...
Iklan

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung Terus Kejar Penunggak Iuran

Oleh
Hamzirwan Hamid
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z11AhU3bl4Wx7X4Cj7ToqGphuVM=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FWhatsApp-Image-2017-08-09-at-9.21.02-PM.jpeg
Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis (kanan) dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua Kuswahyudi (kiri) menerima buku yang ditulis Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Bambang Setyo Wahyu (tengah) di Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2017). BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung terus menjalin kerja sama untuk melakukan upaya hukum meningkatkan kepatuhan perusahaan membayar iuran peserta jaminan sosial pekerja.

DENPASAR, KOMPAS β€” Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus mempererat kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal itu antara lain mengejar perusahaan yang masih menunggak membayar iuran jaminan sosial pekerja. Langkah ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial pekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Upaya ini terbukti sukses. Berkat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua berhasil menagih tunggakan iuran senilai Rp 1,32 miliar sejak tahun 2016 hingga Juli 2017. Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua telah memberikan 66 surat kuasa khusus kepada Kejati Bali, NTT, dan NTB untuk melakukan upaya hukum terhadap tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,52 miliar.

Editor:
Bagikan