Perekrutan PNS Dilakukan dengan Sangat Terbatas
JAKARTA, KOMPAS — Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan perekrutan calon pegawai negeri sipil hanya dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan relevansi kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penataan pegawai negeri sipil agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
”Kami ini ingin mengurangi pegawai-pegawai yang sifatnya administratif. Kalau administratif sifatnya, kan, suportif, artinya kalau hanya kompetensi yang dimiliki administratif saja, kan, dampaknya terhadap pelayanan juga kurang,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja kepada Kompas di kantornya, Senin (7/8).