Iklan
Jadi ”Justice Collaborator”, Penyuap Pejabat Bakamla Divonis Ringan
JAKARTA, KOMPAS — Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut atau Bakamla, yakni M Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis ringan karena status justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku lainnya. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek pengadaan pesawat nirawak atau drone dan satellite monitoring di Bakamla pada tahun 2016.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Frangky Tumbuwun, Rabu (17/5), di Jakarta.