Iklan
Hanya Organisasi yang Bisa Dilarang, Pengikut Bukan Obyek Kriminalisasi
JAKARTA, KOMPAS โ Pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui Undang-Undang Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi.
Demikian ditegaskan Ketua Setara Institute Hendardi Senin (8/5/2017) sore.