Putusan Basuki Dibacakan Dua Pekan Lagi
JAKARTA, KOMPAS โ Putusan atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menurut rencana digelar pada 9 Mei mendatang. Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto setelah jaksa mengungkapkan tidak mengajukan replik terhadap nota pembelaan yang dibacakan Basuki ataupun tim penasihat hukumnya.
Dalam sidang yang digelar pada pukul 09.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4), Basuki berkesempatan membacakan pleidoinya terlebih dahulu. Ia menyatakan, dirinya hanya korban fitnah karena dirinya tidak pernah berniat menghina apalagi merendahkan agama Islam. โSaya bukan penista atau penoda agama,โ kata Basuki.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum Basuki, Fifi Lety Indra, meminta kliennya dibebaskan dari pasal yang menjeratnya. Sebab, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya pun sepakat Basuki tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 156 A KUHP. โPenetapan tersangka terhadap Buni Yani yang mengunggah video juga serta-merta menggugurkan status terdakwa dari BTP,โ ujar Fifi.