logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAgus Marto Ditunda Jadi Saksi
Iklan

Agus Marto Ditunda Jadi Saksi

Oleh
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo tidak menghadiri panggilan sebagai saksi pada sidang perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3). Dengan demikian, dari delapan saksi yang dijadwalkan, tujuh orang hadir, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Selain Gamawan, nama lain yang akan memberikan kesaksian adalah Yuswandi Tumenggung selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

”Yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini karena sedang ada agenda Rapat Dewan Gubernur di tempatnya bertugas, Yang Mulia,” kata jaksa Irene Putri ketika menjelaskan alasan ketidakhadiran Agus dalam sidang kali ini. Seperti diketahui, nama Agus terbawa dalam perkara megaproyek ini karena dirinya merupakan pihak yang menyetujui keluarnya anggaran multiyears untuk pengadaan KTP elektronik ini.

Editor:
Bagikan