logo Kompas.id
›
Pemilu›Lagi, DPR Jadwalkan...
Iklan

Lagi, DPR Jadwalkan Konsinyering Bahas Masa Kampanye

Sebelum rapat dengar pendapat berlangsung, Komisi II DPR akan kembali mengadakan konsinyering akhir pekan ini untuk mendengarkan hasil simulasi KPU terkait durasi masa kampanye 75 hari.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan mengagendakan konsinyering dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah sebelum rapat dengar pendapat pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Konsinyering untuk mendengarkan simulasi durasi masa kampanye 75 hari yang menjadi kesimpulan saat konsinyering pada pertengahan Mei. DPR tidak akan memaksakan masa kampanye 75 hari jika tidak memungkinkan.

Dalam rapat konsinyering pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada 13-15 Mei 2022, salah satu kesimpulan adalah agar KPU menyimulasikan durasi masa kampanye 75 hari. Padahal, saat itu KPU mengusulkan masa kampanye berlangsung 90 hari. Presiden Joko Widodo juga mendukung usulan masa kampanye 90 hari.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan