logo Kompas.id
β€Ί
Pemiluβ€ΊPersyaratan Berat, Tak Semua...
Iklan

Persyaratan Berat, Tak Semua Parpol Akan Daftar Pemilu

Beratnya persyaratan agar lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual membuat banyak parpol baru tak akan mendaftar. Hanya parpol yang siap secara finansial dan SDM yang akan mendaftar ke KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Ratusan bendera partai politik terpasang di pinggir jalan di kawasan Karangrejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2014).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ratusan bendera partai politik terpasang di pinggir jalan di kawasan Karangrejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2014).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tidak semua partai politik berbadan hukum diperkirakan bakal mendaftar sebagai parpol peserta Pemilihan Umum 2024. Beratnya persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual membuat hanya parpol yang siap secara finansial dan sumber daya manusia yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Pada Pemilihan Umum 2019, tercatat ada 73 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu. Namun, dari jumlah itu, hanya 27 parpol yang mendaftar ke KPU. Sebanyak 11 parpol lain gugur saat tahapan verifikasi dan hampir semuanya merupakan parpol baru. Sementara pada 2022, berdasarkan catatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada 75 parpol terdaftar badan hukum yang bisa mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan