logo Kompas.id
β€Ί
Pemiluβ€ΊResmi Dapat SK Menkumham,...
Iklan

Resmi Dapat SK Menkumham, Partai Buruh Targetkan Lolos Jadi Peserta Pemilu

Setelah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Partai Buruh fokus mempersiapkan syarat administrasi untuk mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU. Sebagai partai baru, Partai Buruh diharapkan bisa lebih inklusif.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (keempat dari kiri) bersama jajaran pengurus Partai Buruh menggelar jumpa pers secara daring dan luring setelah mendapatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Selasa (12/4/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (keempat dari kiri) bersama jajaran pengurus Partai Buruh menggelar jumpa pers secara daring dan luring setelah mendapatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Selasa (12/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Buruh pimpinan Said Iqbal akhirnya resmi mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setumpuk tugas berat menanti di depan mata jika mereka ingin lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satunya adalah bagaimana mereka membangun citra sebagai partai yang inklusif, tak terbatas pada kalangan buruh semata.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh berlambang padi dengan warna dominan oranye itu, tampak lega saat mengumumkan partainya telah resmi dan sah terdaftar di Kemenkumham. Dengan keluarnya SK Menkumham Nomor M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022, partainya mengantongi syarat pertama untuk mendaftar sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan