Hari Bela Negara: Tantangan Menjaga Kedaulatan Negara
Hari Bela Negara diperingati setiap 19 Desember. Peringatan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Desember 2006. Hari tersebut dipilih bertepatan dengan peringatan pendirian Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 1948.
Dasar penetapan Hari Bela Negara tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006. Sebagaimana tercatat dalam Keppres tersebut, peringatan ini diadakan dengan maksud untuk mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara guna mempertahankan keutuhan persatuan bangsa dan kedaulatan negara.
UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan memberikan kesempatan yang luas sekaligus mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam bela negara.