Pentingnya Memenuhi Hak Keterbukaan Informasi bagi Publik
Peringatan Hari untuk Tahu Internasional menjadi momentum melihat kembali keterbukaan informasi publik di Indonesia. Pemenuhan akan informasi publik menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia.
Tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional. Peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka kemudian sepakat untuk mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional yang menjadi lambang gerakan global mempromosikan hak atas informasi.Hari Hak Untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi.
Di Indonesia, peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011. Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun undang-undang tersebut sudah lama diberlakukan, namun pemahaman dan kesadaran seluruh kepentingan dan masyarakat masih memerlukan waktu. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang masih dipandang sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami.