Data dan Fakta Perdagangan Orang di Indonesia
Kasus perdagangan orang pada masa pendemi angkanya justru meningkat. Dilihat dari korbannya, perdagangan orang terjadi pada perempuan, anak-anak, dan laki-laki. Ketakutan dari para korban untuk melaporkan kasus yang menimpanya menyebabkan kasus perdagangan orang akan terus menjadi kasus laten dan terpendam.
/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FPerdagangan-Orang-25072019-ADY.jpg)
Siswa SMK NU Bongas, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019), mendengarkan sosialisasi tentang HIV/AIDS. Kegiatan yang dilakukan Yayasan Kusuma Bongas ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko dan bahaya perdagangan manusia.
Definisi Perdagangan Orang
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.