logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊMenutup Celah Perdagangan Anak
Iklan

Menutup Celah Perdagangan Anak

Pada masa pandemi ini aktivitas anak-anak dengan dunia digital sangat tinggi. Hal tersebut membuka celah anak terhubung dengan dunia luar tanpa sepengetahuan orang tua. Pada kondisi itu, posisi anak menjadi rawan tanpa pengawasan ketat dari orang tua.

Oleh
Kendar Umi Kulsum
Β· 1 menit baca
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang remaja perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban. Hal itu disampaikan Hal itu diterangkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali Ajun Komisaris Besar Suratno (tengah). Polisi menghadirkan tiga tersangka yang sudah ditahan dalam pemaparan hasil pengungkapan kasus TPPO itu di Polda Bali, Denpasar, Selasa (28/1/2020).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang remaja perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban. Hal itu disampaikan Hal itu diterangkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali Ajun Komisaris Besar Suratno (tengah). Polisi menghadirkan tiga tersangka yang sudah ditahan dalam pemaparan hasil pengungkapan kasus TPPO itu di Polda Bali, Denpasar, Selasa (28/1/2020).

Dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan dua definisi penting tentang perdagangan orang dan klasifikasi usia individu disebut sebagai anak.

Dalam UU tersebut yang dimaksud perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan