Menutup Celah Perdagangan Anak
Pada masa pandemi ini aktivitas anak-anak dengan dunia digital sangat tinggi. Hal tersebut membuka celah anak terhubung dengan dunia luar tanpa sepengetahuan orang tua. Pada kondisi itu, posisi anak menjadi rawan tanpa pengawasan ketat dari orang tua.
Dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan dua definisi penting tentang perdagangan orang dan klasifikasi usia individu disebut sebagai anak.
Dalam UU tersebut yang dimaksud perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.