logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊSiaran TV Digital: Teknologi, ...
Iklan

Siaran TV Digital: Teknologi, Tahapan, dan Proses Migrasi Siaran Televisi Digital

Rencana semula pada 17 Agustus 2021 Indonesia resmi memulai tahap pertama migrasi siaran TV analog menjadi TV digital. Namun, migrasi tahap pertama ditunda hingga April 2022 mendatang. Migrasi secara total akan rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Setelah migrasi total, masyarakat tidak dapat menonton siaran TV analog lagi. Pemerintah mengajak masyarakat segera beralih menyaksikan siaran TV digital.

Oleh
Topan Yuniarto
Β· 1 menit baca
Bendera Merah Putih berukuran 1.000 meter persegi berkibar di menara TVRI setinggi 147 meter, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengibaran menandai ulang tahun ke-58 TVRI yang beriringan HUT RI ke-75. Jika regulasi teknik mengizinkan, menara pemancar TVRI yang legendaris tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pancaran siaran televisi digital yang saat ini dipancarkan dari menara TVRI di Kembangan, Jakarta Barat agar masyarakat ibukota yang terhalang gedung tinggi dapat menangkap siaran digital dengan kekuatan sinyal yang maksimal.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bendera Merah Putih berukuran 1.000 meter persegi berkibar di menara TVRI setinggi 147 meter, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengibaran menandai ulang tahun ke-58 TVRI yang beriringan HUT RI ke-75. Jika regulasi teknik mengizinkan, menara pemancar TVRI yang legendaris tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pancaran siaran televisi digital yang saat ini dipancarkan dari menara TVRI di Kembangan, Jakarta Barat agar masyarakat ibukota yang terhalang gedung tinggi dapat menangkap siaran digital dengan kekuatan sinyal yang maksimal.

Indonesia resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog dan beralih ke siaran TV digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021. Peralihan ke siaran TV digital secara total akan rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Proses peralihan siaran ini disebut sebagai migrasi atau analog switch off (ASO).

Migrasi ke sistem penyiaran digital Indonesia merupakan amanat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menambahkan pasal 60A dalam UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang di dalamnya mengatur bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital. Proses migrasi ini paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun setelah UU ini disahkan.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan