Siaran TV Digital: Teknologi, Tahapan, dan Proses Migrasi Siaran Televisi Digital
Rencana semula pada 17 Agustus 2021 Indonesia resmi memulai tahap pertama migrasi siaran TV analog menjadi TV digital. Namun, migrasi tahap pertama ditunda hingga April 2022 mendatang. Migrasi secara total akan rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Setelah migrasi total, masyarakat tidak dapat menonton siaran TV analog lagi. Pemerintah mengajak masyarakat segera beralih menyaksikan siaran TV digital.
Indonesia resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog dan beralih ke siaran TV digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021. Peralihan ke siaran TV digital secara total akan rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Proses peralihan siaran ini disebut sebagai migrasi atau analog switch off (ASO).
Migrasi ke sistem penyiaran digital Indonesia merupakan amanat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menambahkan pasal 60A dalam UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang di dalamnya mengatur bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital. Proses migrasi ini paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun setelah UU ini disahkan.