Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak di Indonesia dimulai pada 1 Juli 2021. Dengan vaksinasi Covid-19, risiko penularan dan perburukan akibat infeksi virus SARS-CoV-2 pada anak dapat diminimalkan.
Mulai 1 Juli 2021, pemerintah melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12--17 tahun. Kebijakan vaksinasi untuk anak usia 12--17 tahun ini merupakan kebijakan baru. Sebelumnya, sasaran vaksinasi adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan, petugas pelayanan publik, orang usia lanjut, masyarakat rentan dari aspek geospasial-sosial-ekonomi, hingga pelaku perekonomian lainnya.
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021, pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, mulai melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya. Di dalamnya, dimasukkan pula anak-anak usia 12--17 tahun sebagai sasaran vaksinasi. Selain itu, dilakukan indentifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi. Bagi lansia, pemerintah meminta semua pihak terkait untuk mempercepat vaksinasi bagi lansia.