Kedaulatan Udara: Sejarah dan Potretnya di Indonesia
Pengakuan kedaulatan wilayah udara di tiap negara berkembang setelah Perang Dunia I. Untuk mempertahankannya, diperlukan pengamanan wilayah udara yang melibatkan penguasaan teknologi kedirgantaraan hingga ketersediaan radar, pesawat, dan lapangan udara.
Setiap negara di dunia memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang berada di atas wilayah kekuasaannya. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam Convention on International Civil Aviation 1944 (Chicago Convention 1944). Dengan demikian, tidak ada pesawat terbang milik pemerintah suatu negara yang boleh melewati wilayah udara negara lain tanpa izin.
Untuk menegaskan kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara, Indonesia menetapkan berbagai aturan tentang wilayah negara, penerbangan, serta pengamanan wilayah udara. Selain itu, diperlukan pengamanan wilayah udara demi mempertahankan kedaulatan wilayah udara Indonesia.