Hari Peduli Sampah Nasional dan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Indonesia
Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati untuk mengenang tragedi longsor sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, pada 21 Februari 2005. Selain HPSN, berbagai kebijakan telah ditempuh pemerintah untuk mengelola sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Penetapan tanggal itu dimaksudkan untuk mengenang tragedi longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tanggal 21 Februari 2005 silam.
Peristiwa musibah sampah di TPA Leuwigajah 16 tahun lalu itu terjadi akibat longsornya gunungan sampah setinggi 60 meter dan sepanjang 200 meter karena diguyur hujan deras semalam suntuk. Selain itu, juga terpicu tingginya konsentrasi gas metana dari dalam tumpukan sampah.