logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊHari Peduli Sampah Nasional...
Iklan

Hari Peduli Sampah Nasional dan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Indonesia

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati untuk mengenang tragedi longsor sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, pada 21 Februari 2005. Selain HPSN, berbagai kebijakan telah ditempuh pemerintah untuk mengelola sampah.

Oleh
Antonius Purwanto
Β· 1 menit baca
Pemulung memilah sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Sampah di TPST Bantar Gebang diperkirakan bakal melebihi kapasitas tiga tahun lagi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, ada 7.700 ton sampah per hari yang masuk ke TPST Bantar Gebang di Kota Bekasi.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pemulung memilah sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Sampah di TPST Bantar Gebang diperkirakan bakal melebihi kapasitas tiga tahun lagi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, ada 7.700 ton sampah per hari yang masuk ke TPST Bantar Gebang di Kota Bekasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Penetapan tanggal itu dimaksudkan untuk mengenang tragedi longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tanggal 21 Februari 2005 silam.

Peristiwa musibah sampah di TPA Leuwigajah 16 tahun lalu itu terjadi akibat longsornya gunungan sampah setinggi 60 meter dan sepanjang 200 meter karena diguyur hujan deras semalam suntuk. Selain itu, juga terpicu tingginya konsentrasi gas metana dari dalam tumpukan sampah.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan