Digitalisasi Penyiaran di Indonesia: Urgensi dan Manfaatnya
Digitalisasi penyiaran merupakan tuntutan teknologi yang tak terelakkan bagi Indonesia. Berbagai manfaat ditawarkan dengan migrasi penyiaran dari sistem analog ke sistem digital.
Terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 memberikan angin segar terhadap rencana migrasi penyiaran ke teknologi digital di Indonesia. UU tersebut mengamanatkan migrasi penyiaran dari sistem analog ke digital paling lambat dua tahun sejak UU tersebut diberlakukan.
Di negara-negara maju, perencanaan switch off sistem analog sudah mulai dilakukan pada akhir tahun 2012. Oleh karena itu, muncul pandangan bahwa digitalisasi penyiaran merupakan sesuatu yang tak terelakkan bagi Indonesia, tinggal menunggu waktu. Di samping itu, terdapat berbagai manfaat yang didapatkan dalam penggunaan sistem penyiaran digital.