Kebijakan Perlindungan dan Pemulihan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Menghadapi dampak ekonomi pandemi, pemerintah memberikan prioritas dukungan terhadap UMKM dengan alokasi anggaran yang besar. Berbagai kebijakan dirancang untuk melindungi dan memulihkan UMKM di tengah pandemi Covid-19.
UMKM memiliki peran penting dalam pertahanan perekonomian bangsa. Menurut data BPS tahun 2017, unit usaha UMKM menempati 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia dengan jumlah 62,9 juta unit usaha menurut Bank Indonesia. Tak hanya itu, UMKM menyerap 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja dan menyumbang sebesar 60,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Dalam situasi pandemi Covid-19, posisi UMKM berpotensi untuk menguasai pasar dalam negeri saat pandemi, terutama saat kebutuhan impor tidak bisa berjalan seperti ketika situasi normal. UMKM bisa menjadi solusi memenuhi kebutuhan (Kompas, 6/3/2020).