logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKriminalisasi Guru dan...
Iklan

Kriminalisasi Guru dan Pentingnya Pendidikan Etika

Apakah vonis bebas yang diterima Ibu Supriyani dari pengadilan ini menyatakan masalah ini sudah selesai? Belum!

Oleh
P CITRA TRIWAMWOTO
Β· 1 menit baca
Supriyani (36), guru honorer yang dituduh menganiaya anak polisi, seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Ribuan guru dan warga datang memberikan dukungan terhadapnya.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Supriyani (36), guru honorer yang dituduh menganiaya anak polisi, seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Ribuan guru dan warga datang memberikan dukungan terhadapnya.

Kepada siapa para guru hendak bertanya, mengapa Ibu Supriyani harus menjalani hari-hari berat menjadi tersangka, ditahan, dan menjalani persidangan? Bukankah beliau adalah guru honorer yang baik dan telah mengabdi selama 16 tahun. (Kompas, 26/11/2024)

Mengapa Ibu Supriyani harus dimintai Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan dan Rp 50 juta untuk penghentian kasus? Walaupun tidak mengenal secara pribadi, saya yakin beliau adalah seorang guru yang sabar dan hangat membagikan ilmu pengetahuannya kepada para murid-murid yang dikasihinya.

Editor:
YOHANES KRISNAWAN
Bagikan