logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊApa Kabar Kolegium dan Konsil?
Iklan

Apa Kabar Kolegium dan Konsil?

Eksistensi Kolegium Kedokteran sebaiknya dikembalikan sebagai badan ilmiah independen.

Oleh
SUKMAN TULUS PUTRA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang ilmu tersebut, seperti yang tercantum dalam Pasal 1, Butir 13, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran. Keanggotaan kolegium terdiri dari para guru besar, ketua program studi, dan para ahli dalam bidang pendidikan kedokteran.

Terdapat 38 kolegium di lingkungan kedokteran dalam lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan berbagai spesialisasi dan 9 Kolegium Kedokteran Gigi dengan berbagai spesialisasinya dalam lingkungan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Kolegium-kolegium tersebut telah menjalankan tugasnya dengan baik selama lebih dari tiga dekade terakhir.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan