Karut-marut Keadilan Restoratif
Selain dicurigai sebagai alat transaksional, keadilan restoratif dinilai menjadi celah hukum bagi mafia tindak kriminal.
Kesepakatan Kepala Polri dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara yang melibatkan guru dan siswa terlihat sebagai solusi konkret atas banyaknya permasalahan hukum yang melibatkan siswa ataupun guru akhir-akhir ini. Bahkan, Kapolri berujar akan lebih mengedepankan interaksi antara murid, guru, dan orangtua manakala terjadi permasalahan-permasalahan untuk bisa dilakukan hal-hal yang bersifat restoratif atau mediasi.
Memang terlihat meyakinkan bahwa persoalan tindak pidana yang lekat dengan guru ataupun siswa akan terselesaikan melalui restoratif. Namun, sebenarnya, jika ditelisik lebih dalam terkait penerapan restorative justice saat ini, akan ditemukan banyak hal mendasar yang luput dalam penegakannya.