Iklan
Surat Pembaca
PPN 12 Persen, Obat atau Racun
Dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap perekonomian makro dan kesejahteraan masyarakat perlu dikaji secara komprehensif.

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada Januari 2025 memerlukan analisis kritis mendalam.
Meskipun pemerintah berargumen bahwa peningkatan penerimaan negara krusial untuk mendanai program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan sosial, dampaknya terhadap perekonomian makro dan kesejahteraan masyarakat perlu dikaji secara komprehensif.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "PPN 12 Persen, Obat atau Racun".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.