logo Kompas.id
›
Opini›Vonis Bebas Supriyani,...
Iklan

Vonis Bebas Supriyani, Momentum Memperkuat Perlindungan Guru

Vonis bebas Supriyani juga menjadi momentum untuk menyusun mekanisme baru guna memperkuat perlindungan guru.

Oleh
REDAKSI
· 1 menit baca
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, memeluk kuasa hukumnya, Andri Darmawan, seusai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
ANTARA/ANDRY DENISAH

Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, memeluk kuasa hukumnya, Andri Darmawan, seusai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Seperangkat aturan hukum yang ada ternyata tak cukup melindungi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Perlu mekanisme guna memperkuat perlindungan terhadap guru.

Kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, membuka mata kita bahwa guru sangat rentan mengalami kekerasan hingga kriminalisasi karena tugas profesinya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah No 19/2017 tentang Guru yang sejatinya telah melindungi guru—dan ini menjadi kewajiban pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan—ternyata belum cukup melindungi.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan